a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, perlu menyusun pedoman tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkugan Hidup tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.