a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.