a. bahwa untuk impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon, perlu mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.