a. bahwa untuk pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di bidang lingkungan hidup yang menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur, amanah, dan berakhlak mulia, perlu mengatur penyelenggaraan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di bidang lingkungan hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.