a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dalam peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu mengatur mengenai pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.