a. bahwa informasi geospasial tematik lingkungan hidup memiliki peran sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sehingga perlu mengatur mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik lingkungan hidup; b. bahwa untuk memperoleh data dan informasi geospasial tematik lingkungan hidup yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungan hidup, diperlukan peningkatan tata kelola data dan informasi geospasial tematik melalui penyelenggaraan informasi geospasial tematik lingkungan hidup; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, informasi geospasial tematik diselenggarakan oleh instansi pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.