a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta untuk memberikan literasi hukum, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas dokumentasi dan informasi hukum di bidang lingkungan hidup secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu mengatur mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Menteri/Kepala wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.