a. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib mengolah air limbah domestik yang dihasilkannya terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan; b. bahwa kegiatan pengolahan air limbah domestik dari usaha dan/atau kegiatan perlu dilakukan sesuai dengan standar teknologi tertentu, serta merujuk kepada baku mutu air limbah domestik, untuk menurunkan beban pencemar air dan tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.