a. bahwa penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional memerlukan sistem registri yang menjamin pencatatan, keterlacakan, dan integritas unit karbon, mendukung pelaksanaan perdagangan karbon baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta mencegah terjadinya penghitungan ganda, sehingga perlu mengatur mengenai sistem registri unit karbon; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Sistem Registri Unit Karbon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.