a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.