a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.