bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 34, Pasal 54, Pasal 76 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 87 ayat (5), dan Pasal 94 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.