a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 490 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri melakukan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemberian penghargaan berupa program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.