a. bahwa penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing, sehingga perlu perluasan akses pendidikan bagi pelaku usaha, anak pelaku usaha, pelaku pendukung, dan/atau anak pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang termasuk dalam kategori tidak mampu;
b. bahwa untuk menjamin perluasan akses pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian pembebasan biaya pendidikan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik yang Berasal dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.