a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar, perlu mengatur peningkatan kualitas, perbaikan mekanisme, dan kepastian pemberian kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.