a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan pengelolaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengembangkan instrumen kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.