a. bahwa untuk mendukung pengawasan di bidang kelautan dan perikanan dengan menggunakan kapal pengawas, perlu mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas; b. bahwa pengaturan mengenai tata kelola kapal pengawas perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.