a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.