a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025, perlu pengaturan mengenai standar infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi; b. bahwa standar infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi diperlukan bagi satuan unit organisasi pengelola untuk mendukung efektivitas pengelolaan kawasan konservasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.