a. bahwa untuk meningkatkan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.