a. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, perkembangan teknologi, dan perkembangan sistem perkarantinaan ikan, serta adanya perubahan organisasi serta melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, perlu mengatur tentang pengeluaran hasil perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.