a. bahwa untuk mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi melalui kemitraan, perlu mengatur kembali kemitraan pada bidang usaha sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa pengaturan kemitraan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.