bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (11), Pasal 9 ayat (9), Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.