a. bahwa untuk penguatan daya saing hasil kelautan dan perikanan serta hasil pergaraman yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu, perlu dilakukan pengembangan indikasi geografis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Hasil Pergaraman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.