a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk mendukung kegiatan pembudidayaan mutiara di Indonesia yang menggunakan inti mutiara sebagai salah satu komponen utama, perlu dilakukan pengaturan mengenai pemasukan inti mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui penetapan persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon - 2 - Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.