a. bahwa pupuk merupakan salah satu sarana budi daya perikanan yang penting dalam meningkatkan produksi perikanan guna ketahanan pangan nasional; b. bahwa untuk meningkatkan produksi perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi sektor perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.