a. bahwa dengan terdapat perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan perubahan terhadap kewenangan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang pakan ikan; b. bahwa untuk meningkatkan produksi dan mutu pakan ikan yang beredar di dalam negeri, serta terdapatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan baku pakan ikan, perlu melakukan perubahan pengaturan pada layanan pemasukan bahan baku pakan ikan dan/atau pakan ikan; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.