a. bahwa untuk menjamin ketersediaan induk unggul dan benih bermutu dalam penyelenggaraan perikanan budi daya secara berkelanjutan dan kelestarian sumber daya ikan, perlu pengaturan terkait sistem perbenihan ikan nasional; b. bahwa ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum mengenai pengaturan sistem perbenihan ikan nasional, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.