a. bahwa untuk mengembangkan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional di bawah pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dibentuk organisasi profesi jabatan fungsional di bawah pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.