a. bahwa untuk mengoptimalkan penyuluhan kelautan dan perikanan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu mengatur penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; b. bahwa pengaturan mengenai programa penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan, pengaturan mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan, pengaturan mengenai kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan, dan pengaturan mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan kepada pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.