a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan, pencatatan, dan pendokumentasian benda muatan kapal tenggelam; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan benda muatan kapal tenggelam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.