bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025–2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.