a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.