a. bahwa untuk melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.