a. bahwa untuk mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dan/atau program yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional; b. bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, diperlukan pengaturan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, tata cara penugasan kepada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dan mekanisme pemberian pinjaman daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.