a. bahwa ketentuan pelaksanaan penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan layanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.