a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/ 2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tarif cukai hasil tembakau Pengusaha Pabrik jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.227 2 Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.