a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) pada badan layanan umum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan www.peraturan.go.id 2017, No.989 -2- umum dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan; disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum; d. bahwa untuk pengelolaan kas pada badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengelolaan kas untuk pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan sinergi pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum untuk pelaksanaan anggaran negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.