bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.