a. bahwa untuk penyederhanaan tata kelola dan peningkatan kualitas hasil pelaksanaan analisis jabatan, perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk penyediaan data beban kerja, efektivitas dan efisiensi kerja unit organisasi dan/atau jabatan, serta kebutuhan pegawai yang berkesinambungan sebagai data dukung kebijakan di bidang organisasi dan sumber daya manusia, perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa untuk mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.