a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu diatur mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Perusahaan Perseroan (Persero); b. bahwa Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI); c. bahwa untuk tata kelola pelaksanaan pemberian penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam memberikan penjaminan infrastruktur; www.peraturan.go.id 2017, No.988 -2- d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, perlu diatur ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.