a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012, diatur bahwa indikator peningkatan yield digunakan sebagai acuan dalam menentukan kondisi pasar Surat Berharga Negara dalam rangka melaksanakan transaksi Surat Utang Negara untuk tujuan stabilisasi pasar Surat Utang Negara; b. bahwa dengan ditetapkannya ketentuan mengenai stabilisasi pasar Surat Berharga Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.08/2013 tentang Penetapan Level Kondisi Pasar Surat Berharga Negara Dalam Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Surat Berharga Negara, maka indikator peningkatan yield tidak lagi digunakan sebagai acuan dalam menentukan indikasi awal kondisi pasar Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara, www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.698 2 namun acuan yang digunakan adalah indikator indeks; c. bahwa dalam rangka menselaraskan indikator yang digunakan dalam rangka transaksi Surat Utang Negara secara langsung untuk tujuan stabilisasi pasar Surat Utang Negara yang awalnya menggunakan indikator peningkatan yield menjadi indikator indeks dalam stabilisasi pasar Surat Berharga Negara, perlu kiranya mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012 untuk selanjutnya digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai transaksi Surat Utang Negara secara langsung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.