a. bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara perlu dilaksanakan secara tuntas dan berkesinambungan sesuai Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
b. bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias berakhir masa tugasnya pada 16 April 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009; 2009, No.103 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.