a. bahwa dalam rangka pengelolaan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, diperlukan pengaturan teknis pelaksanaan khususnya untuk pengelolaan Uang Negara pada Bank Indonesia;
b. bahwa pelaksanaan pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia diperlukan untuk memanfaatkan Uang Negara di Bank Indonesia secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.