bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerjasama Dengan Pengembang Listrik Swasta; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.208 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.