a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai sesuai perkembangan dunia usaha, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai; b. bahwa ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai belum menyesuaikan pengaturan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai, sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.