a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemenuhan kewajiban hibah/bantuan pendanaan dari www.peraturan.go.id 2018, No.1050 -2- daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada daerah otonom baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.