a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mutu, cakupan pelayanan pengujian dan identifikasi barang dengan meningkatnya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta sejalan dengan visi, misi, dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengamankan hak- hak keuangan Negara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi di bidang www.peraturan.go.id 2018, No.1023 -2- pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang; c. bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/380/M.KT.01/2018 tanggal 22 Mei 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.