a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara; c. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya penyempurnaan pengaturan mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata www.peraturan.go.id 2016, No. 757 -2- Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.