a. bahwa ketentuan tentang pengurangan denda administrasi pajak bumi dan bangunan, pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan yang tidak benar, dan pembatalan surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan, yang tidak benar,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar; www.peraturan.go.id 2017, No. 875 -2- b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan surat tagihan pajak; www.peraturan.go.id 2017, No. 875 -3- e. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, atas permintaan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu; f
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.